Read Time:39 Second
LIPUTANMANADO.COM, MANADO – Setelah melalui pendaftaran, verifikasi, perbaikan dokumen dan verifikasi dokumen perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado pada Rabu (23/09/2020) resmi menetapkan pasangan calon yang berhak ikut dalam kontestasi 9 Desember 2020 nanti.
Keputusan KPU Kota Manado itu tertuang dalam Berita Acara BA Nomor 114/PL.02.3-BA/7171/KPU-Kot/IX/2020 dan SK Nomor 330/PL.02.3-Kpt/7171/KPU-Kot/IX/2020.
Berikut ini Empat Paslon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Manado :
- Pasangan Andrei Angouw dan dr. Richard Henry Marten Sualang
- Pasangan Ir. Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Saafa, ST
- Pasangan Mor Dominus Bastiaan, SH dan Hanny Joost Pajouw, SE, ME
- Pasangan Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwune dan Dr. Harley Alfredo Benfica Mangidaan, SE. MSM.